KAI Daop 8 Tegaskan Jalur Kereta Bukan untuk Ngabuburit

Senin 02-03-2026,15:46 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api. Momentum Ramadan, identik dengan kebersamaan kerap dimanfaatkan untuk berkumpul di sekitar rel.

Imbauan ini, mencakup kegiatan ngabuburit setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa.

BACA JUGA:Jamin Keselamatan Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 8 Surabaya Mitigasi Titik Rawan Longsor di Wilayah Malang


Mini Kidi Wipes.--

Langkah tersebut, untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan, aspek keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar. Meskipun, pihaknya menmahami, Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. 

BACA JUGA:Angkutan Lebaran 2026 Daop 8 Surabaya Catat 222 Ribu Tiket Kereta Api Terjual

"Kami kembali mengingatkan, masyarakat di wilayah Malang. Agar tidak menjadikan jalur rel sebagai tempat berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun terhadap perjalanan kereta api,” terangngnya.

Ia menambahkan, jalur rel kereta, bukanlah ruang publik untuk beraktivitas.  Merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan secara khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.


Gempur Rokok Illegal--

Secara regulasi, larangan beraktivitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Sebagai komitmen, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, serta berbagai forum edukasi publik di wilayah Malang. 

Selain itu, patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga terus ditingkatkan dengan pengawasan intensif pada titik-titik rawan. Khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.(edr)

Kategori :