Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Stasiun Bebas Asap Rokok dan Sanksi Pelanggar

KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Stasiun Bebas Asap Rokok dan Sanksi Pelanggar

Stasiun Gubeng Surabaya menerapkan kawasan bebas asap rokok bagi seluruh penumpang.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di stasiun dan selama perjalanan kereta api untuk menciptakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan sehat, Minggu 24 Mei 2026.

Melalui komitmennya untuk mendukung lingkungan transportasi publik bebas asap rokok, KAI memperoleh penghargaan ICTOH Award 2026 dari Indonesian Conference on Tobacco Control.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Dr Tara Singh Bam kepada Executive Vice President PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat.

BACA JUGA:DPRD Jatim: Sinyal Bahaya Diperlintasan Sebidang Jadi Ranjau Laka Kereta Api


Mini Kidi Wipes.--

Daniel mengatakan, penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi KAI untuk terus menghadirkan layanan transportasi publik yang mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat.

"Transportasi publik bukan hanya sarana mobilitas, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun budaya hidup sehat. Karena itu, kami berkomitmen menjaga lingkungan perjalanan tetap bebas asap rokok," ujar Daniel.

Sejak 2012, KAI telah menerapkan larangan merokok di seluruh perjalanan kereta api maupun area stasiun. Aturan tersebut berlaku untuk rokok konvensional maupun rokok elektronik atau vape.

Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta regulasi internal perusahaan.


Gempur Rokok Illegal--

Di wilayah Daop 8 Surabaya, penerapan kawasan tanpa rokok dilakukan melalui pemasangan rambu larangan merokok di berbagai titik stasiun dan rangkaian kereta, penyediaan area merokok khusus di sejumlah stasiun, hingga pengawasan aktif oleh petugas. KAI juga menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tersebut.

Penumpang yang kedapatan merokok selama perjalanan dapat diturunkan di stasiun terdekat tanpa pengembalian tiket.

Hingga Mei 2026, tercatat puluhan penumpang telah ditindak karena melanggar aturan kawasan tanpa rokok.

Selain penindakan, edukasi kepada pelanggan juga dilakukan melalui media sosial, pengumuman di stasiun dan kereta api, hingga sosialisasi langsung oleh petugas.

"Kami mengajak seluruh pelanggan untuk ikut menjaga kenyamanan bersama dengan mematuhi aturan yang berlaku. Disiplin dan kepedulian pelanggan menjadi faktor penting dalam menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat," pungkas Daniel. (ain)

 
 

Sumber: