KAI Daop 8 Surabaya Tutup 139 Perlintasan Liar Demi Tekan Risiko Kecelakaan
Petugas KAI Daop 8 Surabaya menutup perlintasan liar demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menutup 139 perlintasan sebidang liar di wilayah operasional Jawa Timur untuk menekan risiko kecelakaan.
Penutupan dilakukan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari program peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan perlindungan pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena dibuka tanpa izin dan tidak memiliki fasilitas keselamatan memadai.
"Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan," ujar Mahendro, Jumat 8 Mei 2026.
BACA JUGA:181 Perlintasan Liar Ditutup, Jatim Masih Miliki 82 Titik Rawan Kecelakaan KA

Mini Kidi Wipes.--
Data hingga April 2026 mencatat terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 perlintasan dijaga KAI, 140 dijaga pemerintah daerah, 60 dijaga pihak eksternal, 87 tidak dijaga, dan masih tersisa 18 perlintasan liar.
KAI Daop 8 menilai keberadaan perlintasan tidak dijaga maupun ilegal membutuhkan perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Karena itu, penutupan dilakukan secara berkelanjutan sejak 2020 hingga 2026.
Jika dirinci, jumlah perlintasan liar yang ditutup meliputi 20 titik pada 2020, 16 titik pada 2021, 28 titik pada 2022, 18 titik pada 2023, 15 titik pada 2024, 33 titik pada 2025, dan 9 titik sepanjang 2026.
Tahun ini, KAI Daop 8 juga menargetkan penutupan tambahan 15 perlintasan liar lainnya secara bertahap.
Prioritas diberikan pada jalur yang tidak memiliki penjagaan maupun perangkat keselamatan sesuai regulasi.
BACA JUGA:DPRD Jatim: Sinyal Bahaya Diperlintasan Sebidang Jadi Ranjau Laka Kereta Api

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Selain penutupan akses ilegal, KAI Daop 8 Surabaya juga memperkuat pengamanan di perlintasan resmi melalui pemasangan palang pintu, rambu peringatan, dan penguatan petugas penjaga.
Di sisi lain, edukasi keselamatan kepada masyarakat terus dilakukan melalui sosialisasi disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait juga diperkuat untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib.
"Kami berharap masyarakat semakin disiplin dan tidak membuka akses perlintasan secara ilegal karena risikonya sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak," pungkas Mahendro. (ain)
Sumber:









