Penggunaan Obat Tetes Telinga dan Tetes Mata saat Puasa, Mana yang Dilarang?

Kamis 26-02-2026,17:11 WIB
Reporter : Mg/Nur Zuwidatul Chusnah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Namun, jika terdapat perforasi atau lubang pada gendang telinga sehingga cairan bisa masuk ke bagian dalam dan berpotensi sampai ke tenggorokan, sebagian pendapat menyatakan hal tersebut dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, kondisi medis individu perlu menjadi pertimbangan.

Dari sisi medis, tetes mata dan telinga biasanya digunakan dalam jumlah kecil dan bersifat lokal (topikal), bukan untuk tujuan nutrisi. Jika penggunaannya mendesak, seperti untuk mengobati infeksi, radang, atau alergi, maka menjaga kesehatan juga menjadi prioritas.

BACA JUGA:Daftar Vitamin dan Suplemen Aman untuk Penderita Maag saat Sahur Ramadan

Bagi yang masih ragu, berkonsultasi dengan dokter dan tokoh agama setempat dapat memberikan kepastian sesuai kondisi kesehatan masing-masing.


Gempur Rokok Illegal--

Secara umum, obat tetes mata tidak membatalkan puasa, sedangkan tetes telinga bergantung pada kondisi gendang telinga dan perbedaan pandangan ulama. Prinsip utamanya adalah tidak adanya unsur makan dan minum atau asupan nutrisi yang disengaja.

BACA JUGA:4 Tips Mencegah Vertigo dan Lemas saat Puasa Ramadan

Jika pengobatan bersifat penting dan tidak bisa ditunda, kesehatan tetap harus diutamakan. Dengan memahami aturan dan berkonsultasi bila perlu, ibadah puasa dapat tetap dijalankan dengan tenang tanpa mengabaikan kondisi medis. (Mg/Nur Zuwidatul Chusnah)

Kategori :