Belajar ke Gunungkidul, Komisi A DPRD Jombang Soroti Kendala Lahan KDKMP

Kamis 26-02-2026,15:02 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

Kartiyono menilai, penggunaan aset desa maupun aset daerah tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Setiap lokasi wajib diteliti lebih dulu, baik dari peta lahan dilindungi maupun rencana detail tata ruang (RDTR).

“Tidak bisa asal pakai aset desa atau pemkab. Harus dilihat dulu masuk kawasan apa,” tegasnya.

DPRD juga menyinggung informasi yang pernah beredar terkait kemungkinan adanya aturan khusus bagi desa yang benar-benar tidak memiliki lahan. Namun hingga kini, regulasi lanjutan tersebut belum terbit.

BACA JUGA:Pastikan Realisasi APBD 2026 Tepat Sasaran, Komisi C DPRD Jombang Hearing dengan Dinas PUPR

“Dulu sempat ada wacana aturan tambahan kalau desa tidak punya lahan. Tapi sampai sekarang belum ada, jadi tetap pakai aturan lama,” katanya.

Kartiyono berharap desa tetap berupaya mencari lokasi yang memenuhi ketentuan. Di sisi lain, pemerintah pusat juga diminta mempertimbangkan kearifan kebijakan agar program strategis nasional tersebut tidak terhambat persoalan teknis di daerah.

“Desa tetap harus mencari solusi. Tapi pusat juga perlu bijak melihat realitas di lapangan,” pungkasnya.(war)

Kategori :