Belajar ke Gunungkidul, Komisi A DPRD Jombang Soroti Kendala Lahan KDKMP

Kamis 26-02-2026,15:02 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Upaya percepatan pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mendorong Komisi A DPRD Jombang melakukan kunjungan kerja ke Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Daerah tersebut dinilai relatif lebih siap dalam penyediaan lahan, meski pembangunan fisik gerai belum sepenuhnya rampung.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan dewan memperoleh gambaran bahwa dari total 114 desa di Gunungkidul, hampir seluruhnya telah menyiapkan lahan untuk KDKMP. Namun demikian, realisasi pembangunan gerai masih berlangsung bertahap.

BACA JUGA:Dugaan Potongan Pokir DPRD Jombang Mencuat, Penerima Klaim Dipangkas 30 Persen


Mini Kidi Wipes.--

“Secara umum desa-desa di Gunungkidul sudah siap lahannya. Walaupun pembangunannya belum semua selesai,” ungkap Kartiyono anggota Komisi A.

Pemanfaatan lahan di Gunungkidul tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Lahan yang masuk kategori perlindungan, termasuk yang tercantum dalam Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/PLP2B), tidak dapat digunakan untuk pembangunan gerai koperasi.

BACA JUGA:Urai Kendala Percepatan Pembangunan KDMP, Komisi A DPRD Jombang Hearing dengan Stakeholder

“Kalau masuk PLP2B, lahannya tidak bisa dipakai. Tetap harus patuh aturan,” jelasnya.

Kondisi tersebut dibandingkan dengan Jombang yang menghadapi tantangan lebih kompleks. Ketersediaan lahan dinilai masih menjadi kendala utama di banyak desa. Selain jumlah lahan LP2B yang lebih luas, karakter geografis juga berpengaruh besar.

Di Gunungkidul, wilayah hutan justru banyak berada di sepanjang jalan utama, sehingga aksesibilitas tidak menjadi persoalan serius. Sebaliknya, di Jombang, tanah kas desa mayoritas berupa lahan pertanian yang lokasinya jauh dari jalan dan kerap masuk kawasan dilindungi.


Gempur Rokok Illegal--

“Di Jombang, tanah kas desa kebanyakan lahan pertanian, jauh dari akses jalan, dan rata-rata masuk LP2B. Ini yang membuat desa kesulitan,” ujarnya.

Persoalan tersebut memunculkan aspirasi dari kepala desa agar ketentuan dari pemerintah pusat lebih fleksibel. Tidak semua desa memiliki lahan strategis sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam instruksi presiden (inpres).

“Harapan desa, regulasi pusat jangan terlalu kaku. Kondisi tiap desa berbeda, tidak semuanya punya lahan,” tambahnya.

BACA JUGA:Selesaikan Sengketa Lahan di Desa Jabon, Komisi A DPRD Jombang Pastikan Hak Ahli Waris Berdasarkan Putusan PN

Kategori :