SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Jajaran Polsek Bubutan Surabaya kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan quick response terhadap aduan masyarakat. Kamis 26 Februari 2026, petugas melakukan penertiban terhadap parkir liar yang dilaporkan menarik tarif tidak wajar di kawasan Jalan Semarang No. 110.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Bubutan, AKP Widodo, S.H., bersama personel piket fungsi, setelah menerima laporan masuk melalui layanan Call Center 110. Langkah tegas ini diambil demi menjamin ketertiban umum serta kenyamanan para pengguna jalan dan pengunjung di area tersebut.
BACA JUGA:Respons Cepat Polsek Bubutan Selidiki Gangguan Kamtibmas di Depan Stasiun Pasar Turi
Mini Kidi Wipes.--
"Begitu menerima laporan masuk dari pusat komando 110 mengenai adanya praktik parkir liar yang menarik upah di luar ketentuan, tim piket fungsi segera bergeser ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan penindakan," ujar AKP Widodo di lokasi kejadian.
Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Gempur Rokok Illegal--
"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Kehadiran anggota di Jalan Semarang hari ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan respons cepat (quick response) terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk parkir liar yang membebani warga," tegas Kompol Sandi Putra.
Pihak Polsek Bubutan mengimbau warga agar tidak ragu untuk memanfaatkan layanan 110 jika menemui gangguan keamanan maupun praktik pungli di lingkungan sekitar, demi terciptanya wilayah Surabaya yang aman dan tertib.(mtr)