Gugatan Miliaran Rupiah Kandas, PN Jember Nyatakan Tak Berwenang

Rabu 25-02-2026,17:39 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Aris Setyoadji

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri Jember menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili gugatan yang menyeret Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto dalam perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr, Rabu 25 Februari 2026.

Dalam putusan sela yang dibacakan secara elektronik, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tim hukum Bupati Muhammad Fawait dan menyatakan PN Jember tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, penggugat Agus Mashudi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 428.000.

Kuasa hukum Bupati Jember, Mohammad Husni Thamrin, menyebut putusan tersebut sudah diprediksi sejak awal. “Tidak ada yang luar biasa. Saya sudah prediksi putusannya pasti menolak. Gugatan ini terlalu prematur dan penuh dengan cacat hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:Lunas Bipih Bukan Jaminan, 141 Jemaah Haji Cadangan Asal Jember Masih Menanti Kepastian

Ia menegaskan, dengan tidak diterimanya gugatan utama, maka gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Wakil Bupati Djoko Susanto turut dinyatakan tidak dapat diterima. Menurutnya, sengketa tersebut merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara atau jalur administratif sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Di sisi lain, kuasa hukum Wakil Bupati Djoko Susanto, Dodik Pujo Basuki, menyatakan menghormati putusan majelis hakim meski rekonvensi kliennya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).


Gempur Rokok Illegal--

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan penegasan bahwa hukum memiliki mekanisme pertahanan terhadap politisasi jabatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, nilai gugatan Rp 25,5 miliar yang diajukan sebagai ganti rugi tetap menjadi bagian dari sikap hukum kliennya, dan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Sengketa tersebut bermula dari gugatan Agus Mashudi terkait dinamika hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Jember, termasuk isu pembagian kewenangan. Dalam prosesnya, pihak Wakil Bupati mengajukan gugatan balik senilai Rp 25,5 miliar yang diklaim sebagai kompensasi biaya politik dan kerugian imateriel. 

Kategori :