MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan APBN 2028
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi terkait anggaran program MBG.--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN paling lambat tahun anggaran 2028, Kamis 30 Juli 2026.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Jakarta.
BACA JUGA:Bakom Tegaskan Program MBG Tetap Jadi Prioritas Usai Pergantian Kepala BGN
MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR RI hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, mengingat penyusunan APBN dilakukan satu kali setiap tahun.
"Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, Enny menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan telah menimbulkan perluasan makna.

Gempur Rokok Illegal--
Menurutnya, frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," kata Enny.
Sumber: antaranews.com



