KY Temukan Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
Anggota dan Wakil Ketua KY menyampaikan keterangan terkait dugaan pelanggaran hakim.--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi Yudisial (KY) menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim yang saat ini masih dalam proses pengkajian, Kamis 30 Juli 2026.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah mengatakan, pihaknya aktif memantau penanganan perkara Andrie Yunus di Pengadilan Militer serta perkara Nadiem Makarim di pengadilan umum. Selain itu, KY juga menerima laporan masyarakat terkait kedua perkara tersebut.
"Jadi di samping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem," kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta.
BACA JUGA:Komisi Yudisial Soroti Dugaan Wartawan Bebas Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Menurutnya, kedua laporan tersebut telah diterima dan diproses oleh KY. Saat ini, laporan terkait Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim masih dalam tahap pengkajian.
"Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Ia menjelaskan, KY akan melakukan kajian lanjutan dengan meminta klarifikasi kepada pelapor, saksi, maupun hakim yang menjadi terlapor.
Terkait jadwal pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum dapat dipastikan karena bergantung pada kehadiran pelapor maupun saksi saat dipanggil.
"Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Selain itu, Abhan menegaskan KY tetap dibatasi tenggat waktu dalam menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
"Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY," ucapnya.
Mengenai laporan yang diajukan Nadiem Makarim, Abhan menyebut terdapat 12 poin dugaan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam laporan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses klarifikasi.
"Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi," katanya.

Gempur Rokok Illegal--
Sumber: antaranews.com



