Jaringan TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar Dikendalikan Klebun Bangkalan

Minggu 22-02-2026,19:02 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Kurir Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup, Bawa 6,9 Kg Sabu dari Malaysia

JPU Hajita saat dikonfirmasi mangatakan Doni dijerat menggunakan pasal perbuatan aktif mengolah atau menyamarkan uang hasil kejahatan dan pencucian uang (money laundering) hasil tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Hajita saat dihubungi, Minggu 22 Februari 2026.

Kategori :