Jaksa Bakal Hadirkan 5 Orang Saksi Fakta Kasus TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar
Terdakwa Dony Adi Saputra saat mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 37,5 miliar rencananya akan ditunda pekan depan.
BACA JUGA:Jaringan TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar Dikendalikan Klebun Bangkalan
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita akan menghadirkan beberapa saksi fakta sebagaimana dalam surat dakwaannya.

Mini Kidi Wipes.--
"Setelah kemarin saksi dari kepolisian, kami akan menghadirkan lima orang saksi sekaligus untuk memberikan keterangan," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu kepada memorandum.disway.id, Minggu 1 Maret 2026.
BACA JUGA:Apartemen Taman Melati MERR Surabaya Disewa 2 Bulan Jadi Gudang 60 Kg Sabu
Para saksi tersebut nantinya akan diperiksa terkait aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari transaksi narkoba dan mengalir melalui rekening atas nama terdakwa Dony Adi Saputra. "Kita periksa terkait aliran dananya," ucapnya.
BACA JUGA:Ungkap Kasus TPPU, Polisi Temukan 6 Kilo Perhiasan Hingga Kwitansi Program Bayi Tabung
Saat disinggung apakah akan memanggil saksi pengedar di Lapas Porong, Jazuli, dan istri terdakwa Nurul Fanisah, JPU belum bisa menyebut pada saat ini. "Masih belum kita rinci. Nanti kami masih upayakan," tutur Hajita.
BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Angkut 40,8 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, Victor A Sinaga, pengacara terdakwa ketika dikonfirmasi terkait rencana pemanggilan lima orang saksi oleh JPU langsung membenarkan.
"Iya, lima orang saksi rencananya yang dipanggil. Tapi karena banyaknya saksi dan hakim juga ada kepentingan, sidang ditunda," ujar Victor.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Doni Adi Saputra yang diduga terlibat TPPU lebih dari Rp37,5 miliar, dengan dana berasal dari transaksi narkotika dan melibatkan Kepala Desa Lembung Gunong Bangkalan, Muzamil alias Embun (DPO).
Sumber:




