BACA JUGA:Apartemen Taman Melati MERR Surabaya Disewa 2 Bulan Jadi Gudang 60 Kg Sabu
Bukti kuat menunjukkan sebagian dana yang masuk ke rekening Doni berasal dari perdagangan narkotika. Muhammad Jasuli (seorang terpidana narkotika) mengirim total Rp 507 juta ke rekening Doni antara 5 hingga 18 Januari 2025 sebagai pembayaran sabu-sabu yang diperoleh dari Eko, dengan perantara Fahat Sugiantoro alias Pahat.
BACA JUGA:Jadi Operator Lapangan Jaringan Narkotika Sabu, Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Tak hanya itu, Muhammad Fauzan Mahri (terdakwa narkotika lainnya) juga mengirimkan Rp 150 juta ke rekening Doni atas perintah Fahrizal Mahri yang sedang berada di dalam lapas.
BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Angkut 40,8 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdapat juga transaksi dengan Stevani Ekawati, kekasih Firman Ahmadi yang diduga terlibat dalam perdagangan ekstasi, dengan total transaksi periode 2022-2024 mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:JPU Kejari Surabaya Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba, Sabu 43,8 Kg dan 40.328 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Dakwaan JPU juga mengungkap bahwa dana yang dicurigai hasil kejahatan kemudian digunakan Embun untuk membeli aset tak bergerak. Pada 2023, ia membeli tanah dan rumah di Jalan Muria Bangkalan yang kemudian direnovasi menjadi kos dua lantai.
BACA JUGA:WNA Malaysia Diadili di PN Surabaya, Sabu 60 Kilogram Disembunyikan di Apartemen MERR
Tahun 2024, ia menambah tanah sebelahnya dengan harga Rp 1 miliar untuk dibangun laundry dan parkir. Awal 2025, ia bahkan berkolaborasi membangun café dan bilyard di Jalan Raya Merlin Bangkalan, dengan pembayaran bahan bangunan melalui rekening Doni dan virtual account mertuanya, Nidom.
Gempur Rokok Illegal--
Penyiapan juga dilakukan terhadap beberapa aset yang diduga berasal dari kejahatan, antara lain tanah dan rumah milik Enny Sulistiawati di Perumahan Khayangan Residence serta tanah seluas 7120 m² milik Mael di Lembung Gunong.
BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu di Warkop Bubutan, Dhoni Wahyu Hidayat Terancam Hukuman Berat
Sementara itu, Doni sendiri mengaku membeli mobil Toyota Yaris dan motor Honda Scoopy menggunakan dana dari transaksi tersebut. Saat penangkapan, dari rekening Doni ditemukan uang Rp 433 juta dan dari rekening Nurul Rp 27,7 juta.
BACA JUGA:Ironis, Bapak dan Anak Kompak Jualan Sabu Pahe di Gang Sempit Surabaya
Menurut laporan, Doni mengetahui atau patut menduga bahwa transaksi yang dilakukan atas nama Embun bertujuan menyamarkan kejahatan. Sebagai imbalan, ia mendapatkan komisi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap transaksi yang dioperasionalkannya.