"Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik para terdakwa," imbuhnya.
BACA JUGA:Penuhi Pesanan Ekstasi untuk Penghuni Apartemen Gunawangsa, Dua Pria Dibui 7 Tahun Lebih
Dari hasil uji laboratorium dari Bidlabfor menyatakan tablet tersebut positif mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), zat yang masuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di persidangan terungkap, Fauzi disebut mendapat upah Rp100 ribu setiap kali pengambilan barang dari Junaidi. Namun untuk transaksi terakhir, ia belum sempat menerima bayaran karena keburu ditangkap.
BACA JUGA:Gagal Transaksi Ekstasi di Parkiran Apartemen Gunawangsa, Sodikin dan Rozi di Kursi Pesakitan
"Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika," tandas JPU.