SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dua pria asal kawasan Semampir, Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Edarkan 171 Butir Ekstasi Logo Granat, Yoannas Terancam Hukuman Berat
Mereka didakwa terlibat peredaran 97 butir ekstasi di atas jembatan Jalan Sawah Pulo. Mereka adalah H Achmad Fauzi dan Moch Saiful Irawan.
-kidi---
Jaksa membeberkan, perkara ini bermula pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 WIB. Seorang pria bernama Junaidi (DPO) mendatangi rumah Achmad Fauzi dan meminta dicarikan 100 butir ekstasi. Permintaan itu langsung diteruskan Fauzi kepada Saiful melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA:JPU Kejari Surabaya Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba, Sabu 43,8 Kg dan 40.328 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Tak lama berselang, Saiful memberi kabar bahwa barang tersedia. Harga disepakati Rp 21 juta untuk 100 butir, dibayar tunai. Fauzi lalu diminta mengambil barang di gang dekat rumah Saiful di kawasan Sencaki, Semampir.
BACA JUGA:Kulakan 17 Butir Ekstasi Dijual ke Bandar Diskotek Station Surabaya, Karjito Diadili
Namun transaksi tak berjalan mulus. Saat ekstasi sudah di tangan Fauzi, uang belum dibayarkan karena disebut masih dipegang Junaidi.
Khawatir tak dibayar, Saiful ikut mendampingi Fauzi menuju titik temu di atas jembatan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
BACA JUGA:Edarkan 1 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi, Bona Ramana Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp 2 Miliar
"Sekitar pukul 16.50 WIB, ketika kedua terdakwa sedang menghubungi Junaidi, aparat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur datang menangkap ," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 19 Februari 2026.
BACA JUGA:Edarkan 500 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi, Bona Libatkan Kakak Kandung
Dari penggeledahan, sambung JPU, polisi menemukan 97 butir ekstasi warna hijau-kuning beserta pecahannya dengan berat netto ±38,760 gram yang disimpan dalam plastik hitam di saku celana Fauzi.
Gempur Rokok Illegal--