Surabaya, Memorandum.co.id - Pengedar sabu dan pil koplo di kawasan Jemur Ngawinan keok di tangan anggota Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Yori Eka Kusuma (25) tak bisa berkutik saat dicokok petugas di depan gang rumahnya Jalan Jemur Ngawinan I. Yori diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya satu poket sabu seberat 9,3 gram, dua poket dengan berat total 1,1 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip serta satu bungkus berisi 1000 butir pil koplo jenis LL. "Barang bukti tersebut sebagian disimpan dalam bungkus rokok kemudian disembunyikam di dalam tas cangklong yang dikenakan tersangka," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (13/7). Di hadapan penyidik, Yori mengaku sudah 6 bulan terakhir menjadi pengedar sabu-sabu dan pil koplo. Dia berdalih, penghasilannya sebagai buruh pabrik panci kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Kalau dulu cukup. Semenjak saya kenal ini (sabu-red) jadi kurang," aku Yori.(fdn) *Berita selengkapnya bisa dibaca di Memorandum edisi cetak.
Pengedar Sabu dan Pil Koplo Jemur Ngawinan Keok di Tangan Polisi
Senin 13-07-2020,14:55 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :