Tepergok Warga Curi Elpiji di Perumahan Cerme Gresik, Residivis Curat Kembali Dijebloskan Tahanan

Minggu 15-02-2026,09:19 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

Atas perbuatannya, M. Suud dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. (rez)

Kategori :