Ketagihan Judi Online, Nekat Curi Motor

Sabtu 11-07-2020,14:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, Memorandum.co.id - Mengaku ketagihan judi online, Deni Purwantono (40) asal Jedong Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah. Pasalnya, tersangka mencuri sepeda motor milik Toni Kusmartono di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Minggu (28/6/2020) lalu. Menurut penuturan Kanitreskrim Polsek Ujung Pangkah, Bripka Yudi Setiawan yang juga memimpin penyelidikan kasus pencurian ini, tersangka melancarkan aksinya sendirian. Aksi pria 40 tahun itu tergolong nekat. Ia mencuri sekitar jam 17.15 WIB. "Selain menggasak satu unit sepeda motor, pelaku juga mengambil sebuah handphone Samsung J7 dan uang tunai Rp. 1,5 juta," beber Yudi. Dari penyelidikan di lapangan dan keterangan para saksi, petugas mendapati indentitas pelaku. Dan Selasa (6/7/2020), petugas mengamankan Deni di kediamannya di Surabaya. Saat diamankan, sepeda motor curian itu belum sempat dijual dan masih berada di rumahnya. Bersama barang bukti satu unit sepeda motor satria dan STNK, tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Ujungpangkah. Mengenai motif pencurian, tersangka mengaku ketagihan judi online. Uang hasil curian akan digunakan untuk judi online.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait