Gelapkan Kas Perusahaan Rp90 Juta, Salomo Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Terdakwa Salomo menjalani sidang putusan kasus penggelapan kas perusahaan di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Salomo Bill Renato, mantan staf keuangan PT Cipta Agung Manis, divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan kas perusahaan sekitar Rp90 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 10 September 2026.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana yang sebelumnya menuntut Salomo dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Salomo terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Salomo Bill Renato terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 488 KUHPidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Hakim Cokia di ruang Tirta.
BACA JUGA:Gelapkan Kas Rp 90 Juta, Salomo Dituntut 22 Bulan Penjara di PN Surabaya

Mini kidi--
Atas putusan tersebut, Salomo yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. Demikian pula dengan JPU Damang Anubowo menyatakan hal yang sama. "Terima yang mulia," ujar Salomo.
Kasus ini bermula ketika Salomo bergabung dengan PT Cipta Agung Manis pada 2017 sebagai staf akuntansi. Seiring waktu, tugasnya berkembang ke bagian keuangan.
Pada 2023, Salomo dipercaya memegang dan mengelola kas kecil perusahaan di Jalan Residen Sudirman Nomor 30, Surabaya. Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan.
Sejak Januari 2024 hingga Januari 2025, Salomo disebut mengambil uang kas kecil secara bertahap tanpa sepengetahuan dan izin perusahaan. Nilai uang yang diambil bervariasi, mulai Rp3 juta hingga Rp12 juta.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar pada 2 Januari 2025. Saat itu Salomo mengajukan pengisian kembali kas kecil sebesar Rp30 juta dengan menggunakan bon yang diduga fiktif.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Tiket ke Jepang Rp177,45 Juta, Bos Travel di Surabaya Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Gempur Rokok Illegal--
Pengajuan tersebut belum sempat diproses karena pejabat perusahaan yang berwenang melakukan pemeriksaan sedang cuti.
Dua hari kemudian, perusahaan melakukan audit. Hasil pemeriksaan membuat manajemen terkejut. Uang tunai yang seharusnya tersimpan di dalam brankas ternyata telah habis.
Ketika dimintai pertanggungjawaban, Salomo mengakui telah menggunakan uang kas kecil perusahaan sebesar Rp105,6 juta tanpa izin. Pengakuan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan perwakilan perusahaan.
Salomo sempat mengembalikan Rp15,6 juta pada 11 Januari 2025. Namun setelah itu, ia justru meninggalkan pekerjaannya tanpa pemberitahuan. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp90 juta. (jak)
Sumber:







