PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemkab Pasuruan mencari solusi atas tunggakan BPJS Mandiri dan perubahan data PBI pusat yang berdampak pada ribuan warga agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal, Rabu 11 Februari 2026.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mencari jalan keluar atas kendala pembiayaan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga dengan status kepesertaan BPJS nonaktif..
Mini Kidi--
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengungkapkan tantangan utama muncul ketika warga yang sebelumnya terdaftar di BPJS Mandiri Kelas 1 ingin beralih ke tanggungan pemerintah.
Banyak di antaranya memiliki tunggakan iuran cukup besar, mencapai Rp7 hingga Rp8 juta.
BACA JUGA:Hidupkan Kembali Bang Kodir, Pemkab Pasuruan Siapkan Pusat Kreatif Anak Muda
"Ini yang menjadi hambatan ketika kita ingin meng-cover mereka ke program pemerintah, ada tunggakan lama yang harus dilunasi. Inilah yang sedang kita rapatkan untuk mencari solusi terbaik dan segera," ujar Rusdi Sutejo.
Selain masalah tunggakan, perubahan data dari pemerintah pusat juga berdampak pada ribuan warga.
Dari sekitar 5.000 data yang ada, lebih dari 1.000 warga kini masuk kategori Desil 5 atau kelompok ekonomi menengah sehingga bantuan iuran pusat tidak lagi otomatis diterima.
BACA JUGA:Perangi Hama Durian, Pemkab Pasuruan Gandeng BRIN
Meski demikian, Rusdi menegaskan cakupan jaminan kesehatan semesta atau UHC di Kabupaten Pasuruan telah mencapai 99 hingga 100 persen.
Rusdi memastikan kendala administrasi maupun tunggakan biaya tidak boleh menghalangi hak warga memperoleh pelayanan kesehatan.
"Pada dasarnya, pelayanan kesehatan di Kabupaten Pasuruan tidak membeda-bedakan. Mau itu pasien umum, peserta BPJS, atau yang sedang terkendala biaya, semua langsung ditangani. Jika ada kendala pembiayaan, baru nanti kita carikan solusinya melalui anggaran pemerintah," tegasnya.
BACA JUGA:297 Pejabat Dilantik, 16 Pejabat Eselon II Pemkab Pasuruan Tempati Kursi Baru
Pemkab Pasuruan terus berkoordinasi agar sisa warga yang belum terakomodasi dapat segera masuk dalam sistem pembiayaan daerah tanpa terhambat birokrasi. (kd/mh)