GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis dua sejoli bandar sabu dengan hukuman 10 tahun dan 4 tahun penjara atas penguasaan 577,27 gram sabu, Selasa 10 Februari 2026.
BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria Gresik Dibekuk Polisi di Rumah Pekelingan
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Tomi Okta Siswanto dan 4 tahun penjara kepada kekasihnya, Dwi Yuli Susilowati. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Tomi dengan hukuman 15 tahun penjara.
Mini Kidi--
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan kepada Tomi Okta Siswanto.
Hakim Ketua Sri Hariyani menyatakan para terdakwa terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 577,27 gram. Selain sabu, para terdakwa juga kedapatan menguasai 171 butir pil inex serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:Jual Sabu, Pemuda Menganti Dibekuk Satreskoba Polres Gresik
"Menetapkan seluruh barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan," ujar Sri Hariyani.
Sementara itu, Dwi Yuli Susilowati divonis lebih ringan yakni 4 tahun penjara dari tuntutan jaksa selama 13 tahun. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Jalannya sidang vonis sejoli bandar sabu di Pengadilan Negeri Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-
JPU Immamal Muttaqin menyampaikan bahwa para terdakwa telah memasarkan sabu di wilayah Gresik sejak Juni 2025. Menurutnya, Tomi Okta Siswanto sebelumnya mengedarkan sabu di wilayah Banyuwangi sebelum memperluas jaringan ke Surabaya dan Gresik.
BACA JUGA:Polisi Bekuk 5 Orang Sindikat Pengedar Sabu di Gresik Utara, Libatkan Sejoli yang Masih Berpacaran
"Jaringan lintas daerah, terdakwa juga merupakan perantara dari buronan bernama Joni," ujar Immamal Muttaqin.
BACA JUGA:Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sangkapura
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memberikan jatah satu ons sabu kepada kurir. Perkara ini terungkap setelah petugas mengamankan dua kurir sabu yang menyaru sebagai penjaga warung kopi di Desa Bungah.