selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Gerebek Rumah Warga Banyuputih, Satresnarkoba Polres Situbondo Ringkus Dua Pengedar Sabu

Gerebek Rumah Warga Banyuputih, Satresnarkoba Polres Situbondo Ringkus Dua Pengedar Sabu

Barang bukti sabu dan alat isap diamankan Satresnarkoba Polres Situbondo.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Petugas Satresnarkoba Polres SITUBONDO menggagalkan peredaran sabu seberat total 27,88 gram dengan menangkap dua tersangka berinisial MY (50) dan DY (38) di Banyuputih, Sabtu 21 Februari 2026.

Kedua tersangka menyembunyikan sabu dalam potongan sedotan plastik berwarna ungu, biru, dan putih untuk mengelabui petugas. Polisi juga menyita timbangan elektrik, alat isap atau bong, serta uang tunai Rp3.400.000 yang diduga hasil transaksi.


Mini Kidi Wipes.--

"Dari tersangka MY, kami menemukan dua puluh paket sabu seberat 25,28 gram yang disimpan di dalam dompet dan tas selempang. Sementara dari tangan DY, ditemukan delapan paket sabu seberat 2,6 gram," ungkap Iptu Tatang, Kasat Resnarkoba Polres Situbondo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), sedangkan DY juga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara menanti kedua pelaku tersebut.

BACA JUGA:Dilaporkan Penipuan Rp150 Juta ke Polres Situbondo, Terlapor Mengaku Istri Siri Pelapor

Iptu Tatang mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.


Gempur Rokok Illegal--

"Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center 110," pungkasnya. 

Sumber: