SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Yoannas Budiyanto didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita telah mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak lebih dari 60 gram.
Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya itu diuraikan bahwa peran Yoannas sebagai perantara peredaran narkotika jenis ekstasi yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Porong.
BACA JUGA:JPU Kejari Surabaya Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba, Sabu 43,8 Kg dan 40.328 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Mini Kidi--
“Berawal pada September 2025, terdakwa dihubungi oleh Rudi Lufianto (DPO) untuk bekerja sama mengedarkan ekstasi dengan imbalan Rp1 juta,” tutur jaksa membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, komunikasi antara terdakwa dan Rudi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Rudi mengirimkan foto serta titik lokasi (shareloc) ranjauan narkotika yang sudah disiapkan.
BACA JUGA:Anak Bos PT Rasa Sayang Inti Digerebek BNNP Jatim Setelah Pesta Ekstasi
Pada awal September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Yoannas mengambil tiga bungkus plastik berisi ekstasi yang dibungkus plastik hitam di depan Alfamidi, Jalan Banyu Urip Kidul V No. 44A, Surabaya.
Satu bungkus langsung diedarkan sesuai perintah. Dua bungkus lainnya disimpan di kontrakan terdakwa sambil menunggu instruksi berikutnya.
Lebih lanjut Hajita mengatakan bahaa aksi Yoannas terhenti pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat sedang menunggu temannya di lokasi yang sama, ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya menerima informasi adanya transaksi narkoba.
BACA JUGA:Kulakan 17 Butir Ekstasi Dijual ke Bandar Diskotek Station Surabaya, Karjito Diadili
"Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir ekstasi logo “granat” warna merah muda dengan total keseluruhan mencapai 171 butir ekstasi dengan berat lebih dari 60 gram," katanya.
Selain itu, sambung JPU, barang bukti lain yang diamankan berupa ponsel Infinix warna biru, bungkus kopi bekas, plastik hitam, serta sobekan kertas yang diduga terkait transaksi.
"Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh tablet tersebut mengandung MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
BACA JUGA:Edarkan 1 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi, Bona Ramana Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp 2 Miliar