Pesan Sabu Sistem Ranjau di Sidotopo, Supriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya
Terdakwa Supriadi bin Pardi menjalani sidang putusan di ruang Cakra PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Transaksi narkotika jenis sabu dengan metode “ranjau” menyeret Supriadi ke balik jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pidana denda, Selasa 31 Maret 2026.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti dalam sidang putusan di ruang Cakra PN Surabaya.
BACA JUGA:Sidang WNA Malaysia Pembawa 60 Kg Sabu di Surabaya Ditunda, Jaksa: Rentut Kejagung Belum Turun

Mini Kidi Wipes.--
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menguasai narkotika golongan I.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Supriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Sih Yuliarti saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan," tegasnya.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Agmelya Sayu Nilam MG yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun 5 bulan penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Kasus ini bermula pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, terdakwa mengaku dihubungi Ilham (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 2 gram lantaran stoknya habis.
BACA JUGA:Residivis Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Tidur Penjara
Terdakwa kemudian diarahkan mengambil barang di kawasan Jalan Sidorame Baru, Sidotopo, menggunakan sistem “ranjau”, yakni sabu diletakkan di titik tertentu tanpa adanya tatap muka langsung.
Sekitar pukul 04.15 WIB, terdakwa mengambil dua paket sabu dengan berat total hampir 2 gram. Sebagai pembayaran, terdakwa meninggalkan uang Rp1,7 juta di dalam bungkus rokok sesuai arahan Ilham.
Namun, sabu tersebut belum sempat diedarkan. Terdakwa lebih dulu ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya di kawasan Jalan Tenggumung Wetan Garuda, Semampir, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sumber:







