Edarkan 171 Butir Ekstasi Logo Granat, Yoannas Terancam Hukuman Berat

Minggu 08-02-2026,12:44 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

Atas perbuatannya, Yoannas didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Jaksa juga mengaitkan dakwaan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (2) sendiri dikenal sebagai pasal “berat” dalam perkara narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup.

Kategori :