KATAM Maluku Utara Laporkan PT Position ke Polda Malut atas Dugaan Tambang Ilegal

Senin 02-02-2026,14:50 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

MEMORANDUM.DISWAY.ID-Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan PT Position ke Kepolisian Daerah Maluku Utara, Senin, 2 fEBRUARI 2026.

Perusahaan yang disebut sebagai anak usaha terafiliasi PT Harum Energy Tbk—grup tambang milik pengusaha Kiki Barki—itu diduga menjalankan penambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur.

Laporan resmi tersebut diterima Sekretariat Umum Polda Maluku Utara dan tercatat dalam tanda terima dokumen yang ditandatangani Kepala Staf Sekretariat Umum Polda Malut, Dimas Aji Wardhana. Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Kuasa Hukum KATAM, Julfandi Gani, S.H.

Dalam laporan itu, KATAM menyertakan sejumlah dokumen dan data yang dinilai menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batubara.

KATAM mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penerbitan laporan polisi, penyelidikan lapangan, serta pengamanan barang bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.

BACA JUGA:Kunjungi Pasuruan, Wamen ATR/BPN: Akselerasikan Layanan Akhir Pekan, Layani Lebih Akurat dan Teliti


Mini Kidi--

Afiliasi Harum Energy dan Dugaan Pelanggaran Izin

PT Position diketahui merupakan anak perusahaan tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk. Melalui kepemilikan saham oleh PT Tanito Harum Nickel, perusahaan ini berada dalam jaringan korporasi pertambangan yang cukup besar, khususnya di sektor nikel.

Sejumlah laporan sebelumnya menyebut PT Position diduga melakukan pembukaan lahan dan pengambilan bijih nikel di area yang tidak memiliki izin resmi.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan hutan serta di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Dugaan ini pernah diungkap oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) bersama sejumlah kelompok advokasi lingkungan.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Putusan PN Jakarta Pusat Jadi Penguat Dugaan

Dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT Position turut diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang melibatkan terdakwa Awab dan Marsel.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa PT Position terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Timur.

Kategori :