Putusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.
Para pegiat lingkungan menilai putusan ini tidak bisa diabaikan dan seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Aktivitas pertambangan di luar wilayah izin dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ranah pidana dengan ancaman sanksi penjara dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Desakan Penegakan Hukum
Kuasa Hukum KATAM, Julfandi Gani, menegaskan bahwa diterimanya laporan oleh kepolisian merupakan langkah awal yang krusial, namun harus diikuti dengan tindakan konkret.
“Penerimaan laporan ini tentu kami apresiasi. Namun yang terpenting adalah langkah lanjutan berupa penyelidikan yang serius dan profesional. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal penegakan hukum,” ujar Julfandi.
KATAM menyatakan siap menyerahkan seluruh data dan bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
Organisasi ini juga mengajak publik untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat di Halmahera Timur.