BACA JUGA:Sidak Kantor Cabdin Jombang, Kadindik Jatim Minta Proses Administrasi Segera Diselesaikan
Sebaliknya, JPU mendalilkan adanya permintaan Rp 50 juta melalui komunikasi WhatsApp agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu di media sosial dihentikan.
Jaksa menilai rencana unjuk rasa dan penyebaran isu tersebut sebagai bentuk kekerasan psikis untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Fakta batalnya aksi yang semula dijadwalkan pada 21 Juli 2025 dinilai jaksa memperkuat dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat (1) KUHP.