Kesaksian Kadindik Jatim Buka Celah Dakwaan, Unsur Pemerasan Dipertanyakan

Minggu 01-02-2026,08:29 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Program MBG Berlanjut di Bulan Ramadan, Kadindik Jatim Usul Gunakan Kemasan

Aries mengakui menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Baso. Namun ia menegaskan, inisiatif pemberian uang bukan berasal dari dirinya, melainkan atas saran Baso yang menyampaikan adanya permintaan dari pihak lain.

“Saya memberi uang karena disampaikan untuk menyelesaikan masalah. Saya tidak tahu detail transaksi dan tidak pernah bertemu terdakwa,” ujarnya.

Uang tersebut disebut berasal dari dana pribadi dan diserahkan secara tunai. Mengenai adanya tambahan pecahan Rp 50 ribu dalam barang bukti, Aries mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.

BACA JUGA:Bangun Fondasi Vokasi, Kadindik Jatim: Transformasi Dimulai dari Guru, Bukan Sekadar Gedung

Fakta menarik lainnya, laporan polisi justru dibuat setelah operasi tangkap tangan (OTT). Aries menyebut penangkapan terjadi pada 19 Juli 2025, sementara laporan resmi baru dibuat 20 Juli 2025.

“Sebelumnya saya tidak pernah melapor. Saya baru tahu ada transaksi uang dan penangkapan setelah berada di Polda,” ungkapnya.

Aries menegaskan kerugian yang ia alami bukan materiil, melainkan rusaknya martabat dan kehormatan keluarga akibat isu perselingkuhan dan tuduhan korupsi.

BACA JUGA:Ribuan PPPK Paruh Waktu Mulai Bertugas, Kadindik Jatim Tekankan Budaya Kerja Berbasis Dampak

Dalam persidangan terungkap, uang Rp 20 juta tersebut dikaitkan dengan upaya penghapusan konten (take down) di media sosial, termasuk TikTok. Namun Aries kembali menegaskan, ia tidak pernah meminta langsung agar konten tertentu dihapus.

Penasihat hukum terdakwa menyoroti unsur pemerasan, mengingat tidak ada permintaan uang secara langsung dari terdakwa kepada saksi, serta tidak tercantum permintaan uang dalam surat yang menjadi awal perkara.

Hakim Nur Kholis mempertajam pemeriksaan dengan menanyakan kerugian nyata yang dialami pelapor. Aries menjawab tegas bahwa kerugian tersebut berupa tekanan psikis, rasa takut, dan rusaknya martabat keluarga.

BACA JUGA:Sidak Kantor Cabdin Jombang, Kadindik Jatim Minta Proses Administrasi Segera Diselesaikan

Hakim Cokia kembali menegaskan bahwa sejak awal komunikasi hanya melalui Baso, bukan langsung antara saksi dan terdakwa itu hal yang dibenarkan oleh Aries.

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa menyatakan surat yang mereka kirim merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dugaan korupsi, bukan pemerasan. Mereka membantah tuduhan perselingkuhan dan menyebut foto yang beredar telah diedit.

Keduanya mengakui menerima uang Rp 20 juta, namun membantah adanya permintaan langsung. Mereka menyebut pembahasan nominal uang justru melibatkan pihak lain.

Kategori :