SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pansus DPRD Surabaya mematangkan Raperda Hunian Layak yang mengatur larangan kos campur putra-putri di kawasan permukiman serta penataan kepadatan hunian, Kamis 29 Januari 2026.
Ketua Pansus Raperda Hunian Layak M. Syaifuddin mengatakan, pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir dengan progres mencapai 80 persen.
Mini Kidi--
“Saat ini tinggal bab penutup dan beberapa penyempurnaan pasal. Kurang lebih tersisa 20 persen lagi,” jelasnya.
Menurut Syaifuddin, raperda ini memperketat definisi hunian untuk menjaga norma dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait keberadaan rumah kos di lingkungan permukiman.
BACA JUGA:Pengawasan Eks Lokalisasi Dolly Diperketat, Pemkot Surabaya Siapkan Perda Aturan Rumah Kos
“Rumah kos itu tidak boleh campur. Artinya, kalau kos putri ya putri semua, kalau kos putra ya putra semua,” tegasnya.
Syaifuddin menjelaskan, raperda tetap memberikan ruang bagi pasangan suami istri atau keluarga melalui kategori kos-kosan yang diperbolehkan dihuni campuran, namun tidak berada di kawasan perkampungan atau perumahan warga.
Selain itu, aturan juga membatasi satu alamat rumah tinggal maksimal dihuni tiga Kartu Keluarga guna mengurai kepadatan penduduk dan memastikan kelayakan hunian.
BACA JUGA:Polsek Mulyorejo Antisipasi Rumah Kosong dari Kejahatan
Syaifuddin menambahkan, raperda ini memberikan kepastian administrasi bagi penghuni kos untuk menjadikan tempat tinggalnya sebagai alamat resmi, dengan syarat pemilik kos memberikan surat keterangan tidak keberatan.
Pengetatan juga berlaku bagi penghuni rumah susun sederhana sewa yang nantinya wajib memiliki Kartu Keluarga sesuai alamat unit yang ditempati.
“Aturan ini untuk memastikan ketertiban administrasi dan kejelasan domisili warga,” tambahnya.
BACA JUGA:Sakit Tak Kunjung Sembuh, Nekat Gantung Diri di Rumah Kos Lebak Timur Asri
Syaifuddin menegaskan, pembahasan dilakukan secara cermat agar regulasi benar-benar bermanfaat dan ditargetkan rampung pekan depan sebelum dikirim ke gubernur untuk diparipurnakan.
“Kami ingin perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tujuannya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan manusiawi,” pungkasnya. (alf)