PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Dua orang terdakwa yang menjabat sebagai ketua yayasan, berinisial AP dan MN, dituntut hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Reza Ediputra, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu 28 Januari 2026.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta
Mini Kidi--
Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda yang cukup besar.
AP dan MN, masing-masing dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi PKBM Divonis Berbeda
Denda Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan (subsidair) selama 3 bulan.
“Keduanya terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dari dana hibah pemerintah dalam program pendidikan,” kata JPU pada Kamis 29 Januari 2026.
JPU menegaskan, keduanya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Dua Ketua PKBM di Pasuruan Didakwa Korupsi Dana Kejar Paket
Modus yang dilakukan adalah memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan dana hibah pemerintah yang seharusnya dialokasikan untuk program pendidikan masyarakat.
Kedua terdakwa dinilai melanggar aturan berat, yakni melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Pasal 55 dan pasal 64 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Yuliada ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.