Sesuai petunjuk teknis (Juknis) Pemkab Jember, bantuan UKT diberikan maksimal Rp5 juta per mahasiswa per tahun. Pada pencairan awal 2025, rata-rata mahasiswa menerima Rp4 juta. Selain bantuan UKT, terdapat 98 mahasiswa UIJ yang juga mendapatkan bantuan biaya hidup melalui skema koordinasi antara Pemkab dan perguruan tinggi.
“Skema pencairan per semester ini memang berlaku merata di seluruh perguruan tinggi mitra Pemkab Jember,” pungkasnya.(fbr)