Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari

Selasa 27-01-2026,16:24 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pencuri Viral, Ternyata Residivis Muda

AKP Neni Sasongko mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada saat berkendara pada malam hari dan menghindari jalur sepi jika tidak mendesak.

“Kami juga mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya. (fir/fai)

Kategori :