Ajeng menilai, setiap kampus biasanya memiliki pos anggaran atau kerja sama untuk membantu mahasiswa yang kesulitan.
”Disbudporapar harus mengawal agar mahasiswa tetap mendapatkan bantuan pendidikan lain. Ini bisa dikoordinasikan dengan universitas masing-masing. Prinsipnya, kampus pasti punya kebijakan bantuan, baik lewat pihak ketiga, program CSR, maupun skema internal,” paparnya.
BACA JUGA:Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Menjerit
Meski ada pemangkasan nominal, Ajeng tetap optimistis terhadap roadmap pendidikan di Surabaya. Dia menyebutkan, pada 2026 Pemkot Surabaya berencana memperluas cakupan kerja sama.
Jika sebelumnya bantuan hanya menyasar mahasiswa di 15 perguruan tinggi negeri (PTN), tahun depan program ini akan merambah ke 29 perguruan tinggi swasta (PTS).
Perluasan itu diharapkan mampu mengakselerasi target satu keluarga satu sarjana. Ajeng berharap kuota penerima bantuan yang diproyeksikan mencapai 23.820 hingga 24.000 mahasiswa bisa terserap maksimal.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Pemkot Tuntaskan Verifikasi 239.277 KK Program DTSEN
”Harapannya kuota itu benar-benar terpenuhi, baik di PTN maupun PTS. Tidak hanya sekadar bantuan UKT, tetapi juga dilengkapi dengan pelatihan hard skill maupun soft skill agar program ini berdampak nyata bagi SDM Surabaya,” pungkasnya. (alf)