Ancaman tersebut membuat korban hidup dalam ketakutan berkepanjangan dan terpaksa membiarkan kekerasan terus terjadi selama bertahun-tahun tanpa berani melapor.
Perbuatan terdakwa diperkuat alat bukti medis berupa Visum et Repertum Nomor VER/M19/II/KES.3/2025/Rumkit, yang ditandatangani dokter spesialis forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dr. Muskita Chasanayusy Syarifah, Sp.F, tertanggal 21 Februari 2025.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun dengan pertimbangan tertentu yang terungkap dalam persidangan.