Kadishub Jatim Hormati Proses Hukum Penyidikan Dugaan Korupsi PT DABN

Kamis 22-01-2026,14:52 WIB
Reporter : Rakhmat Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

"Pada periode 2005 hingga 2010 saya masih posisi sebagai staf di bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan. Pembahasan strategis soal PT DABN tidak mungkin melibatkan staf, sudah pasti urusan pucuk pimpinan," terangnya.

Dia juga tidak dapat menjelaskan detil terkait pengelolaan pelabuhan yang dikelola PT DABN sebagai anak perusahaan BUMD Jatim. "BUMD itu domainnya Biro Perekonomian, bukan domainnya Dinas Perhubungan," tegasnya.

Bahkan saat perjanjian konsesi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo pada 2017, proses menuju sampai terlaksananya perjanjian konsesi menurutnta sangatlah panjang.

BACA JUGA:Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi di DABN Tanjung Tembaga Probolinggo, Puluhan Saksi Diperiksa

Dimulai dari berbagai rapat pembahasan sejak 2005. "Saat itu saya masih seorang staf di bidang perhubungan laut, dan tidak mungkin dilibatkan dalam pembahasan strategis terkait pengelolaan Pelabuhan Probolinggo.

Pada 2010 Nyono diangkat menjadi kepala seksi tapi di bidang yang tidak terkait dengan laut dan pelabuhan yakni Kepala Seksi Keselamatan Kereta Api dan Penyeberangan.

Baru pada 2012 dia dipindahkan menjadi kepala seksi di Bidang Perhubungan Laut Dishub Jatim.

Hingga 2016 dia masih seorang kepala seksi  yang tidak mungkin dapat melakukan atau mengambil langkah memutuskan kebijakan strategis termasuk pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT. DABN. "Selama proses yang panjang pengurusan konsesi tersebut, sangat tidak mungkin urusan administrasi surat menyurat ditandatangani oleh seorang kepala seksi," ucapnya.

BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PT DABN

Dia juga menegaskan, pengelolaan Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 dijalankan penuh Direksi PT. DABN. "Tidak ada sama sekali intervensi saya terkait pengelolaan pelabuhan, semua penggelolaan pelabuhan full oleh jajaran direksi PT. DABN," tegasnya.

Seperti diketahui, penyidik pidana khusus Kejati Jatim saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di tubuh PT DABN. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, namun penyidik telah menyita Rp53 miliar dari belasan rekening PT DABN.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo belum dapat memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini, saat ini tim dari BPKP sedang melakukan pemeriksaan kerugian negara untuk mendapatkan angka pastinya.

Sepanjang penyidikan, 25 orang telah diperiksa sebagai saksi. Saksi dimaksud dari internal perusahaan, saksi dari pihak Pemprov Jatim, saksi ahli keuangan negara, hingga saksi ahli pidana.(day)

Kategori :