Usut Dugaan Korupsi KBS, Kejati Jatim Panggil Seluruh Direksi Periode 2013-2024 Pekan Depan
Kasidik Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi SH MH--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akan segera memeriksa pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) tahun anggaran 2013 hingga 2024.
Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor PD TSKBS, Kamis, 5 Februari 2026.
BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah KBS, Eri Cahyadi Ungkap Dugaan Keuangan Fiktif Selama 10 Tahun di Surabaya

Mini Kidi--
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi SH MH menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pekan depan dengan memanggil beberapa pihak dari BUMD tersebut.
"Kita akan mengagendakan minggu depan. Seluruh pihak berkepentingan kami periksa," tegas Kasidik Franky saat dikonfirmasi Memorandum, Jumat, 6 Februari 2026.
BACA JUGA:KBS Luncurkan Komo Go sebagai Maskot dan Ikon Baru Wisata Satwa Surabaya
Lebih lanjut, mantan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo itu mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap seluruh redaksi di PD TSKBS pada periode 2013 sampai 2024.
"Ya semua direksi. Kepala departemen," ujarnya.
BACA JUGA:Keeper Talk Komodo di KBS Jadi Daya Tarik Edukasi Pengunjung
Untuk diketahui, setelah perkara dugaan korupsi ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejati Jatim tanpa menunggu lama langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS, Kamis 5 Februari 2026.
Sebab dari hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Sumber:
