PONOROGO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Atika Banowati meminta tidak ada penambahan lagi izin tambang galian di wilayah Kecamatan Ngebel, Rabu 21 Januari 2026.
Dikatakan Atika, wilayah Kecamatan Ngebel termasuk zona pariwisata yang terdapat obyek wisata unggulan Kabupaten Ponorogo yaitu Telaga Ngebel.
BACA JUGA:Pembudidaya Ikan Telaga Ngebel Tolak Pemindahan Keramba
Mini Kidi--
"Tidak bisa dua kegiatan itu dijadikan satu wisata dan tambang, kita harus pilih yang mana. Tapi kenyataannya khan wisata jalan, tambang juga jalan, ini yang harus kita betul-betul waspadai. Kalau daerah wisata itu harus menjaga kenyamanan wisatawan baik jalannya, fasilitas, serta belum lagi ekosistemnya harus kita jaga," kata Atika Banowati.
Namun, karena sudah terlanjur ada aktifitas pertambangan Pasir dan batu (Sirtu) diarea itu, Atika berharap tidak ada lagi izin tambang yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait di Kecamatan Ngebel.
BACA JUGA:Perkiraan Perbaikan Jalur Ngebel-Jenangan Butuh Rp4 Miliar
"Yang sudah terlanjur ya sudah, jangan ada penambahan tambang di daerah Ngebel, karena ini daerah wisata," jelas anggota Komisi D DPRD Jawa Timur tersebut.
Tercatat, di Kabupaten Ponorogo yang memiliki izin resmi pertambangan ada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Ngebel, Kecamatan Jenangan dan Kecamatan Sawoo.
"Tambang yang legalnya sudah bertambah ini, ada sembilan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita.
BACA JUGA:Plt Bupati Ponorogo dan DPRD Jatim Sidak Jembatan Darurat
Saat ini Pemkab Ponorogo mencari solusi atas keluhan masyarakat terhadap aktifitas pertambangan atas dampak ekonomi serta masalah-masalah kompleks lainnya yang berkaitan dengan tambang.
"Ini khan izinnya ke provinsi, makanya kita melihat dan mencari seperti apa solusinya untuk masyarakat Ponorogo," pungkasnya.(jkn/rik)