GOWA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidang keenam perkara pidana dengan terdakwa Ang Mery di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa berlangsung tegang, Senin 19 Januari 2026. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu diwarnai luapan emosi terdakwa sejak awal sidang dibuka.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim atas Penahanan Terdakwa Ang Merry
Sidang perkara Nomor 432/Pid.B/2025/PN Sgm dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dan dibuka oleh ketua majelis hakim. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa Ang Mery.
Mini Kidi--
Ketegangan terjadi saat terdakwa dipanggil memasuki ruang sidang. Di hadapan majelis hakim, Ang Mery berteriak dan melontarkan kata-kata kasar kepada saksi Kong Ambry Kandoly. Terdakwa menyebut saksi dengan umpatan, sehingga harus segera ditenangkan oleh kuasa hukumnya.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan, majelis hakim memerintahkan penempatan dua personel kepolisian di dalam ruang sidang selama proses pemeriksaan saksi berlangsung.
Dalam keterangannya, saksi Kong Ambry Kandoly menyatakan dirinya menikah dengan Ang Mery pada 1983 dan resmi bercerai pada 2025.
BACA JUGA:Diduga Tak Profesional, JPU Izinkan Merry Jadi Tahanan Rumah Meski Tak Sakit
“Saya menikah dengan terdakwa sejak tahun 1983 dan kami resmi bercerai pada tahun 2025,” ujar Kong Ambry di hadapan majelis hakim.
Saksi menjelaskan bahwa Ang Mery sebelumnya bernama Ang Yok Ling dan kemudian mengganti nama menjadi Ang Mery. Ia menegaskan, dalam kartu keluarga, nama yang tercantum adalah Ang Mery, bukan Mery Anggrek.
Pada 2023, saksi mengaku menemukan akta jual beli (AJB) atas nama Mery Anggrek. Dari penelusuran yang dilakukannya, ia memperoleh informasi bahwa terdapat empat bidang tanah yang dibeli di kawasan Jalan Tun Abdul Razak.
“Saya menemukan AJB atas nama Mery Anggrek pada tahun 2023. Dari informasi yang saya dapat, ada empat tanah yang dibeli di Jalan Tun Abdul Razak,” ungkapnya.
Saksi juga mengaku melihat KTP atas nama Mery Anggrek yang dilampirkan pada AJB tersebut. Dalam KTP itu tercantum identitas beragama Islam dan berstatus belum menikah.
“Keterangan dalam KTP itu tidak benar. Ang Mery itu beragama Buddha dan tidak pernah pindah agama ke Islam,” tegas saksi.
Menurut Kong Ambry, Ang Mery dan Mery Anggrek adalah orang yang sama. Ia menduga pembuatan identitas tersebut dilakukan agar terdakwa dapat membeli atau menjual aset tanpa sepengetahuan pasangan sah.