“Tujuannya supaya terdakwa bisa membeli atau menjual aset tanpa sepengetahuan saya, karena di KTP itu statusnya belum menikah,” ujarnya.
Saksi menambahkan, pembelian tanah dilakukan menggunakan harta bersama selama perkawinan. Namun, ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembelian, pengurusan sertifikat, maupun pembayaran pajak.
“Saya tidak tahu proses pembelian tanah itu, tidak tahu sertipikatnya, dan baru melihat sertipikat tersebut di persidangan ini,” kata Kong Ambry.
Ia juga menyatakan seluruh aset saat ini dikuasai oleh terdakwa. “Semua aset dikuasai oleh terdakwa,” ucapnya.
Saksi Andi Mappatunru, selaku Lurah Romangpolong, menerangkan bahwa dirinya pernah mengeluarkan Surat Keterangan Beda Nama yang menyatakan Ang Mery dan Mery Anggrek adalah orang yang sama.
“Surat itu saya keluarkan setelah didatangi seseorang bernama Arwin yang membawa KTP atas nama Ang Mery dan sertifikat tanah atas nama Mery Anggrek,” jelas Andi Mappatunru. Ia mengaku tidak mengenal secara pribadi terdakwa Ang Mery.
Sementara itu, saksi Ryan Atmabhakti Negara, S.H., dari Kantor Pertanahan Kota Makassar, membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan atas nama Mery Anggrek.
“Di Kantor Pertanahan Kota Makassar terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Mery Anggrek yang tercatat secara resmi,” ujarnya di persidangan.
Saksi Ishak Riyadi, S.Tr., dari Kantor Pertanahan Gowa, juga mengungkap adanya peralihan Sertifikat Hak Milik di wilayah Romangpolong atas nama Mery Anggrek berdasarkan akta jual beli.
Dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saksi Nurhidayat, S.H., menjelaskan adanya dua data identitas berbeda atas nama Mery Anggrek dan Ang Mery.
“Salah satu identitas atas nama Mery Anggrek tercatat di Dukcapil Kota Makassar, tetapi tidak aktif karena tidak melakukan perekaman KTP elektronik,” terang Nurhidayat.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Ang Mery membantah seluruh keterangan saksi Kong Ambry Kandoly. Ang Mery menyatakan saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar.
“Saksi berbohong. Mery Anggrek itu memang nama alias saya dan sudah saya gunakan sejak masih sekolah,” kata Ang Mery di hadapan majelis hakim.
Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya dan saksi masing-masing mengelola satu usaha toko, serta menyinggung adanya dokumen dan sertifikat bernilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan objek sengketa, termasuk pembayaran Tax Amnesty.
Sidang ditutup setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai dan akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (ono)