Kejari Madiun Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba dan HP Sitaan
Kejari Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Kejari Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai tindak lanjut amar putusan pengadilan, Selasa 10 Desember 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai kewajiban jaksa penuntut umum selaku eksekutor putusan pengadilan.

Mini Kidi--
“Pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan tugas pokok kami sebagai eksekutor putusan pengadilan. Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang diputus untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Barang bukti berasal dari kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, dan pidana umum lainnya.
BACA JUGA:Transparansi Kinerja Kejari Kota Madiun 2025, Pemulihan Keuangan Negara Tembus Rp 2,5 Miliar
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 6,84 gram sabu, 6,18 gram ganja, 14 potong pakaian, 12 unit handphone, dan 2 timbangan elektronik.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, seperti dibakar untuk barang tertentu dan digerinda untuk barang elektronik.
Ia menegaskan bahwa Kejari akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan bersama Polres dan BNN.
“Setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pasti kami lanjutkan ke persidangan,” tutupnya. (jur)
Sumber:

