new idulfitri

DPRD Kabupaten Madiun Desak Percepatan Empat Raperda Prioritas

DPRD Kabupaten Madiun Desak Percepatan Empat Raperda Prioritas

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono (tengah)) memimpin rapat Propemperda di ruang rapat DPRD. --

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MADIUN mulai menetapkan skala prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Melalui rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di gedung dewan, Rabu (8/4), legislatif mendesak eksekutif untuk memprioritaskan penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari total belasan usulan yang ada.

BACA JUGA:Gowes Sambil Sidak, Plt Wali Kota Madiun Sorot Kebersihan Fasilitas Umum dan Penataan PKL

BACA JUGA:Puji Standar SOP, Anggota DPRD Kabupaten Madiun Apresiasi Kualitas Dapur SPPG 3 Polres

​Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan bahwa penentuan skala prioritas ini didasarkan pada kebutuhan mendesak penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menginstruksikan agar regulasi yang bersifat krusial tersebut rampung sepenuhnya pada tahun ini.


Mini Kidi Wipes.--

​"Kami menekankan ada beberapa Raperda krusial yang wajib diselesaikan tahun ini karena menyangkut kepastian hukum dan operasional program daerah," ujar Fery usai memimpin rapat.

​Empat Raperda prioritas tersebut meliputi: Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; serta Raperda Dana Cadangan Pilkada. Fery memastikan proses ini akan dikawal ketat dengan melibatkan akademisi dan konsultan agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun, Kuwat Edy Santoso, menjelaskan urgensi masing-masing Raperda secara mendalam. Perubahan Perda Desa, misalnya, sangat krusial sebagai landasan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027.

Sementara itu, revisi Perda LP2B merupakan mandat dari Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Madiun seluas 33 ribu hektare.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

​"Data dalam Perda lama kita masih mencatat LBS sekitar 31,6 ribu hektare. Pemutakhiran ini mendesak karena menjadi syarat utama dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

​Lebih lanjut, Kuwat memaparkan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Permendagri, khususnya terkait peningkatan status BPBD menjadi eselon II serta penggabungan dinas yang memiliki rumpun tugas serupa. Adapun Perda Dana Cadangan Pilkada wajib dibentuk minimal tiga tahun sebelum pelaksanaan pesta demokrasi dimulai.

​"Target kami, Perda Dana Cadangan Pilkada harus sudah disahkan sebelum pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Sedangkan untuk Perda SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), kami masih melakukan kajian mendalam agar penataan organisasi benar-benar efektif," pungkasnya. (adv)

Sumber: