“Penyampaian dari pihak PO, driver tersebut diskors selama satu minggu, mulai tanggal 20 hingga 26 Januari 2026,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gajayana Resmi Layani Koridor 1 Trans Jatim, Hubungkan Tiga Terminal Vital di Malang Raya
Sebelumnya, aksi ugal-ugalan sopir Bus Trans Jatim juga memicu pelemparan batu oleh seorang pengendara sepeda motor karena bus tersebut memakan jalur lawan arah dan hampir menabrak pengendara dari arah berlawanan.
BACA JUGA:Trans Jatim Datang, Angkot Malang Goyang: Dishub Jatim Janji Tak Ada yang Dimatikan
Akibat kejadian itu, kaca salah satu sisi bus pecah dan pelaku pelemparan telah diamankan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp15 Miliar per Tahun, Kesiapan Bus Trans Jatim Koridor I Malang Raya Capai 85 Persen
Polisi mengimbau masyarakat agar melaporkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sopir angkutan umum dan tidak mengambil tindakan sendiri di jalan raya.
BACA JUGA:Komisi D Harap Layanan Trans Jatim Dilanjut Tahun 2026
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terutama di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegasnya. (rez)