Kadin Jatim Soroti Risiko Pembatasan Nikotin dan Tar Rokok

Kamis 08-01-2026,16:05 WIB
Reporter : Rakhmat Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Tingkatkan Industri Lokal, Pemkab Situbondo Latih Emak-Emak Melinting Rokok

Pengendalian konsumsi rokok dinilai sebagai tujuan penting, namun perlu dirancang secara seimbang agar tidak mengorbankan keberlangsungan industri padat karya dan mata pencaharian masyarakat.

Kadin Jawa Timur mendorong agar standar kadar nikotin dan tar tidak diseragamkan dengan rokok global, mengingat dominasi rokok kretek dan karakter tembakau lokal Indonesia. Batasan kadar tar dan nikotin harus mempertimbangkan kondisi riil jenis dan varietas tembakau budidaya petani/buruh tani tembakau, sehingga bahan baku lokal masih dapat terserap oleh industri.

Selain itu, industri SKT perlu mendapatkan pendekatan regulatif yang berbeda sebagai industry padat karya dan bagian dari heritage nasional. "Pemberlakuan batasan tar dan nikotin bagi industri kecil terutama SKT akan menutup ruang penyerapan tembakau dan cengkeh lokal, sehingga akan berdampak langsung terhadap keberlanjutan industri rokok kecil, perekonomian daerah, dan pendapatan petani/buruh tani tembakau," tukasnya.

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2026, PSC dan PRC Madiun Ditetapkan Jadi Kawasan Tanpa Rokok

"Apabila pembatasan diterapkan, diperlukan masa transisi bertahap dengan tenggat waktu yang memadai (seperti 2 – 5 tahun) agar industri dan petani dapat beradaptasi. Selain itu perlunya koordinasi lintas kementerian atau lembaga di bawah Kementerian Koordinator PMK, agar kebijakan pengendalian Kesehatan dapat berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja, keberlanjutan usaha, dan stabilitas ekonomi daerah," katanya. 

Kadin Jawa Timur meyakini bahwa pendekatan kebijakan yang seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem industri hasil tembakau akan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan manusia, ketahanan ekonomi daerah, serta stabilitas sosial secara nasional.(day)

Kategori :