Pemkab Ponorogo Usulkan UMK Buruh Tahun 2026 Sebesar Rp 2,5 Juta

Senin 22-12-2025,16:56 WIB
Reporter : Joko Nugroho
Editor : Aris Setyoadji

PONOROGO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten sebesar 5,84 persen atau menjadi Rp 2,5 juta lebih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin 22 Desember 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo Suko Kartono memastikan usulan kenaikan UMK tersebut telah melalui pembahasan bersama dewan pengupahan sebelum diajukan ke tingkat provinsi.

BACA JUGA:Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Nataru di Ponorogo

“Minggu lalu sudah dilakukan pembahasan melibatkan dewan pengupahan, akhirnya kita mengajukan pengusulan sebesar Rp 2.543.484,” kata Suko Kartono.

Ia menjelaskan, jika dibandingkan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.402.959, maka terjadi kenaikan 5,84 persen yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan hidup tenaga kerja.


Mini Kidi--

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno berharap usulan UMK tersebut dapat dikabulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Mudah-mudahan nanti sesuai dengan yang diusulkan, yakni di kisaran Rp 2,5 juta untuk tahun 2026. Yang terpenting pekerja tetap menjadi perhatian utama,” ujarnya. (jkn/rik)

Kategori :