GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Gresik berhasil membongkar ratusan kasus kriminal dan narkoba sepanjang tahun 2025. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Jumat 19 Desember 2025.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, ratusan kasus yang berhasil dibongkar itu tidak terlepas dari sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.
BACA JUGA:Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Pastikan Nataru Aman dan Nyaman
Mini Kidi--
Di bidang penegakan hukum, Satreskrim Polres Gresik sukses mengungkap sebanyak 92 tindak pidana dengan total 136 tersangka. Penanganan perkara difokuskan pada kejahatan konvensional dan kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan.
“Sepanjang 2025, kami memberikan atensi khusus pada kasus konvensional. Di antaranya 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil kami ungkap,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Ajak HNSI Jaga Stabilitas Kamtibmas di Wilayah Perairan
Komitmen juga ditunjukkan pada perlindungan perempuan dan anak. Mulai dari kasus pembuangan bayi hingga hubungan sedarah (inses). Termasuk 8 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, dan 2 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Di sisi lain, penanganan konflik sosial turut menjadi perhatian, termasuk 6 kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok silat serta 21 kasus perjudian, baik online maupun konvensional.
Pada sektor pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Gresik mencatat capaian signifikan dengan mengungkap 147 kasus dan mengamankan 204 tersangka.
BACA JUGA:1,7 Juta Data Debitur Kendaraan Dijual di Aplikasi Gomatel, Polres Gresik Imbau Waspada
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 807,062 gram sabu, 32,681 gram ganja, 172 butir ekstasi, serta 8.149 butir pil koplo. Rovan menilai, pengungkapan tersebut telah menyelamatkan ribuan generasi muda di Gresik dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Di bidang lalu lintas, penegakan hukum berbasis teknologi melalui penerapan ETLE statis dan mobile mulai dioptimalkan. Ribuan pelanggar berhasil ditindak, termasuk 318 kendaraan berknalpot brong yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Sementara itu, dalam upaya cipta kondisi, Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menyita 2.500 botol minuman keras.
Konferensi pers akhir tahun tersebut ditutup dengan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong, narkotika, dan ribuan botol minuman keras. Pemusnahan dipimpin Kapolres Gresik bersama jajaran Forkopimda menggunakan alat berat.