Komisi C DPRD Jombang Panggil Dinas PUPR, Rekomendasikan Blacklist Konsultan Proyek Tugu

Kamis 18-12-2025,15:42 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi C DPRD Kabupaten Jombang memanggil Dinas PUPR Jombang bersama pelaksana, konsultan perencana, dan konsultan pengawas terkait rusaknya proyek tugu di Kecamatan Bandarkedungmulyo senilai Rp1 miliar yang baru selesai dibangun. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis 18 Desember 2025.

Ketua Komisi C DPRD Jombang, M Zahrul Jihad, mengatakan pemanggilan ini untuk memastikan tanggung jawab masing-masing pihak, khususnya peran konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:Aktivis Minta Audit Menyeluruh Proyek Tugu Rp 1 Miliar di Bandarkedungmulyo


Mini Kidi--

“Kami memanggil Dinas PUPR, pelaksana, konsultan pengawas, dan konsultan perencana. Kami ingin memastikan tugas dan kewenangan mereka. Saat ditanya terkait perencanaan, konsultan perencana tidak membawa dokumen. Ini kesalahan serius,” tegas Zahrul.

Ia menambahkan, Komisi C menilai terdapat kesalahan material dalam pembangunan tugu sehingga perencanaan harus segera direvisi. DPRD, kata dia, telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh proyek infrastruktur.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Sidak Proyek Tugu Rp 1 Miliar yang Roboh di Bandarkedungmulyo

“Rekomendasi kami jelas, proyek ini harus segera diperbaiki dan diperkuat. Jika tidak bisa diperbaiki, kami akan merekomendasikan blacklist terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, menegaskan bahwa dalam forum resmi RDP, konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak menunjukkan kesiapan dan profesionalisme. Bahkan saat diminta memaparkan desain dan pengawasan proyek, pihak konsultan tidak mampu menjelaskan secara detail.

“Mereka tidak membawa laptop, dokumen desain, maupun laporan pengawasan mingguan. Ini menunjukkan lemahnya profesionalisme konsultan dalam proyek publik bernilai miliaran rupiah,” kata Syaifullah.

BACA JUGA:Proyek Tugu Jombang Belum Rampung di Akhir Kontrak, Dinas PUPR Denda Keterlambatan

Menurutnya, ketidaksiapan konsultan tersebut memperkuat dugaan adanya kegagalan dalam perencanaan dan pengawasan proyek tugu Bandarkedungmulyo. “Komisi C pun merekomendasikan evaluasi serta sanksi administratif, termasuk kemungkinan blacklist terhadap konsultan yang dinilai tidak profesional,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti dengan perbaikan karena proyek masih dalam masa pemeliharaan.

“Rekomendasi tetap dilakukan perbaikan. Ini masih masa pemeliharaan sehingga menjadi tanggung jawab penyedia,” jelas Edy.

BACA JUGA:Proyek Tugu Rp1 Miliar di Jombang Dipastikan Molor, PUPR Berlakukan Denda Harian

Kategori :