Digerebek Operasi Wirawaspada, Dua WNA Overstay Diciduk Imigrasi Soetta di Cengkareng

Selasa 16-12-2025,18:17 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak pada 10 hingga 12 Desember 2025 di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Raih Dua Penghargaan pada Evaluasi Akhir Tahun Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta

Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat penegakan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.


Mini Kidi--

Dalam operasi tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta menurunkan 34 personel dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Sasaran pengawasan meliputi apartemen, hotel, rumah toko (ruko), serta perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Hadirkan Layanan Eazy Passport untuk Pegawai Kemenko Bidang Perekonomian RI

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas memeriksa 13 warga negara asing (WNA) yang berasal dari India, Inggris, Arab Saudi, Nigeria, Ghana, dan Tiongkok. Mayoritas WNA diketahui memiliki dokumen perjalanan serta izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Sambut Peluncuran Sistem Kerja Baru TPI Dorong Tata Kelola Pemeriksaan Modern dan Terintegrasi

Namun demikian, petugas menemukan dua WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Keduanya masing-masing berinisial VOA (37), warga negara Nigeria, yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan diduga izin tinggalnya telah habis masa berlaku, serta VOA (39), warga negara Ghana, yang diduga telah melewati masa berlaku izin tinggal namun masih berada di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Luncurkan 9 Inovasi Transformasi Layanan dan Pengawasan Keimigrasian

Terhadap kedua WNA tersebut, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta akan melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Enam WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Soetta di Cengkareng Timur

Selain itu, petugas juga akan melakukan pemanggilan terhadap tiga WNA yang tidak kooperatif saat pemeriksaan lapangan. Ketiganya berinisial XL (38), L.W. (48), dan LW (45), seluruhnya warga negara Tiongkok pemegang izin tinggal penanaman modal. Mereka akan dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait keberadaan serta aktivitas yang tidak dapat diverifikasi di lokasi pemeriksaan.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Gelar FGD Strategi Penguatan Fungsi Imigrasi Guna Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang

Dalam Operasi Wirawaspada tersebut, petugas juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas WNA dengan izin keimigrasian yang dimiliki, termasuk dugaan rangkap jabatan serta ketidaksesuaian data penjamin pada perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Atas temuan itu, Imigrasi memberikan peringatan dan mewajibkan perusahaan penjamin segera melakukan perbaikan serta penyelesaian perizinan sesuai ketentuan.

Kategori :