Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Pengadilan Negeri Kota Malang Eksekusi Rumah di Perumahan Palapa

Pengadilan Negeri Kota Malang Eksekusi  Rumah di Perumahan Palapa

Proses eksekusi pengosongan rumah oleh Pengadilan Negeri Kota Malang.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan rumah di atas tanah seluas 270 meter persegi di kawasan Perum Palapa, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu, 3 Juni 2026.

Pemohon eksekusi atas nama Daniel Waluyo dan termohon atas nama Triandi Nur Chandra serta Nur Aini Imawati.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Slamet Ridwan menjelaskan, eksekusi sudah valid dan berkekuatan hukum atas perkara yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Kota Malang.

"Pelaksanaan eksekusi sudah berdasarkan putusan yang dianggap valid dan tidak ada upaya hukum lagi. Eksekusi dilakukan di atas tanah seluas 270 meter persegi atas nama Daniel Waluyo," terang Slamet saat ditemui di lokasi eksekusi.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Apresiasi Road Race untuk Tekan Aksi Balap Liar


Mini Kidi Wipes.--

Slamet menambahkan, pengosongan bangunan tersebut berawal dari proses akta jual beli antara pemohon dan termohon.

Bahkan, proses itu telah diawali dengan tahapan aanmaning atau pemanggilan terhadap kedua belah pihak.

Menanggapi eksekusi tersebut, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Lydia Retnani, SH menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri yang digunakan untuk eksekusi diindikasikan menggunakan dokumen palsu.

"Pada saat juru sita membacakan putusan, nomor 60/Pdt.G/2024/PN Malang ternyata yang dibacakan adalah putusan yang sudah diubah. Itu adalah putusan yang kita indikasikan palsu," jelas Lydia.

Tadinya ia berharap putusan yang dibacakan sesuai dengan Mahkamah Agung dengan nomor akta kuasa 141. Namun, meskipun legawa, pihaknya tetap melakukan perlawanan karena terdapat putusan yang berbeda.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Kelurahan Buring Dampingi Petani Jagung Dukung Ketahanan Pangan


Gempur Rokok Illegal--

Menurut Lydia, seharusnya hal tersebut dipastikan terlebih dahulu. Namun, yang dibacakan panitera adalah putusan yang menyebutkan amarnya nomor 1536 yang telah diubah.

Bahkan, dalam kesempatan itu, Lydia mengaku telah menunjukkan putusan dari direktorat Mahkamah Agung.

"Tapi ternyata pihak Pengadilan Negeri Malang tetap melakukan eksekusi atas obyek. Karena itu, kami melaporkan ke kepolisian. Kami kecewa," lanjut Lydia.

Terkait dugaan penggunaan dokumen palsu, pihaknya akan mengajukan gugatan dan langkah hukum lainnya. Hal itu dikarenakan perubahan beberapa akta otentik disebut terjadi dalam proses peradilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Leo Permana, SH menjelaskan, tidak ada yang salah dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, seluruh proses telah sesuai dengan penetapan pengadilan yang berlaku.

"Penetapan sesuai dengan penetapan pengadilan. Jadi kami melaksanakan penetapan yang dibacakan sesuai aturan perundang-undangan," jelas Leo Permana.

Terkait tudingan penggunaan dokumen palsu, pihak pemohon menghargai hak pihak lawan.

Menurutnya, yang dipersoalkan merupakan direktori putusan yang dapat diakses publik.

"Tapi yang asli, yang di akun E-Court masing-masing. Itu yang di-download bukan yang direktori. Terkait amar yang berbeda, bahwa putusan itu berdasarkan fakta persidangan," lanjut pria yang juga Ketua Ikadin Jatim tersebut.

Terkait laporan yang diajukan pihak lawan, pihaknya mengaku heran. Menurutnya, kuasa hukum bukan pihak yang dapat mengubah putusan. (edr)

Sumber: