umrah expo

Enam WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Soetta di Cengkareng Timur

Enam WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Soetta di Cengkareng Timur

Kakanim Soekarno-Hatta Galih Priya menunjukkan BB dan terduga pelaku--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum keimigrasian melalui kegiatan Operasi Gabungan Keimigrasian Tahun 2025 yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Rabu 12 November 2025.

Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan NGOPI PIMPASA (Ngobrol Pintar Bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang digagas oleh Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Soetta, Eko Yudis P. Rajagukguk, di mana sebelumnya telah dilaksanakan pada tingkat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Cengkareng Timur. Pelaksanaan operasi dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tanggal 11 November 2025.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Gelar FGD Strategi Penguatan Fungsi Imigrasi Guna Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang


Mini Kidi--

Kegiatan dilaksanakan pada pukul 17.00–22.00 WIB berlokasi di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Operasi ini beranggotakan personel dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, perangkat Kelurahan dan Kecamatan Cengkareng, perwakilan RW 14, RW 17, RW 19, serta dukungan personel Babinsa TNI.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 6 (enam) orang laki-laki warga negara asing yang terdiri dari 5 (lima) WNA asal Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27) dengan dugaan memberikan keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal, serta 1 (satu) WNA asal Nigeria berinisial CBM (46) yang diduga tidak dapat menunjukkan paspor serta berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari. Ke-6 WNA tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Perkuat Kapasitas Kehumasan Lewat Studi Tiru ke Divisi Humas Polri

Atas dugaan pelanggaran dimaksud, terhadap 5 (lima) orang warga negara Pakistan yang diduga dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal, dapat dijerat dengan pasal 123 huruf (a) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan terhadap 1 (satu) orang warga negara Nigeria yang diduga tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Paspor dapat dijerat dengan Pasal 116 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman pidana  kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), ditambah dengan pasal 78 angka 3 atas dugaan memiliki Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal, dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Gelar FKP, Libatkan Masyarakat dan Mitra Kerja Strategis Susun Standar Pelayanan Publik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku guna menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.

"Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi dilaksanakan dengan humanis, profesionalisme, dan sesuai standar operasional prosedur. Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu pelaksanaan operasi ini,” ujar Galih.

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia.(mik)

Sumber: